DILEMATIKA PERIJINAN POLIGAMI
Oleh: Khoirul anam
Diskursus tentang poligami selalu menjadi kajian aktual.
Terlepas dari kontroversi mengenai setuju atau tidak setuju,
masalah poligami merupakan realitas yang ada di sekitar kita.
Bahasan mengenai poligami berpangkal pada Qs. an-Nisa’ (4):
3. Kandungan ayat tersebut berkaitan erat dengan ayat-ayat
sebelumnya, hal inilah yang kadang diabaikan dalam
pembahasan poligami. Ayat tersebut turun berkaitan erat
dengan peristiwa perang uhud yang menewaskan 70 tentara dari
700 tentara laki-laki muslim.
Ayat pertama dari surat an-Nisa’ menjelaskan tentang
seruan bertaqwa kepada Allah dan menyambung persaudaraan
universal, karena manusia berasal dari diri yang satu (nafs
wahidah). Pada ayat kedua, Allah memerintahkan untuk
memberikan harta kepada anak yatim kepada mereka dan
larangan memakannya. Pada ayat ketiga, apabila manusia dalam
kondisi takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim, Allah
memerintahkan manusia untuk menikah dengan perempuan-
perempuan yang disenangi: dua, tiga, atau empat. Jumlah ini
dibatasi pada kondisi takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim. Pada ayat keempat dibahas mengenai mahar
(maskawin) bagi perempuan. Ayat kelima membahas perintah
menyerahkan harta anak yatim kepada mereka ketika sudah
mampu mengelola hartanya. Elan vital dari ayat-ayat tentang
poligami adalah keadilan dan perlindungan terhadap anak yatim
dan janda
Muhammad Shahrur dalam bukunya Nahw Usul Jadidah Li
al-Fiqh al-Islamy menyebutkan Allah tidak hanya sekedar
memperbolehkan poligami, akan tetapi Allah sangat
menganjurkannya dengan dua syarat: Pertama, perempuan
yang menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat berstatus janda
dan mempunyai anak yatim. Kedua, harus terdapat rasa
khawatir tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak yatim.
Di negara-negara Muslim seperti Tunisia yang merupakan
wilayah paling barat dari dunia Arab, poligami adalah praktek
terlarang. Larangan poligami diikuti dengan sanksi. Turki juga
melarang praktek poligami. Penerapan larangan poligami
bermuara pada penafsiran Qs. An-Nisa’ (4): 3 bahwa poligami
harus didasari atas perlakuan adil, sementara dalam Qs. An-
Nisa’ (4): 129 dinyatakan bahwa manusia sekali-kali tidak akan
mampu berlaku adil di antara istri-istrinya meskipun telah
berupaya. Di negara-negara seperti Maroko, Malaysia dan Indonesia merupakan sebagian negara yang mengijinkan
poligami dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Jo.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 57, Pengadilan dapat
memberikan ijin kepada suami untuk menikah lagi dengan
syarat: Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai istri. Kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat
melahirkan keturunan.
Pada Pasal 5 UU Perkawinan mengatur syarat-syarat yang
harus dipenuhi para suami yang akan beristri lebih dari seorang,
yaitu: Pertama, ada persetujuan dari istri atau istri-istrinya.
Kedua, adanya kepastian suami untuk menjamin keperluan
hidup istri-istri dan anak mereka. Ketiga, adanya jaminan suami
akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pengadilan Agama
merupakan lembaga yang berkompeten memberikan ijin
poligami.
Keinginan para suami untuk berpoligami mengalami pasang
surut dari tahun ke tahun. Sebagai deskripsi tentang
kecenderungan suami untuk berpoligami dapat dikemukakan data mengenai perijinan poligami di Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY). Selama kurun waktu lima tahun terakhir kecenderungan
para suami di wilayah Sleman dan Bantul untuk berpoligami
lebih tinggi dibanding daerah-daerah lain di DIY, yaitu masing-
masing ada 98 perkara atau dengan rata-rata dalam setiap
tahun terdapat 19,6 orang di wilayah Sleman dan Bantul yang
mengajukan perijinan poligami. Sementara kecenderungan
terendah untuk berpoligami terjadi di Guungkidul, yaitu 35
perkara atau dengan rata-rata dalam setiap tahun hanya ada 7
warga di wilayah Gunungkidul yang mengajukan perijinan
poligami.
Pengajuan perijinan poligami mayoritas didasarkan pada
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 tentang perkawinan Jo. Kompilasi Hukum Islam
(KHI) Pasal 57, terutama point pertama yaitu istri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai istri. Ketentuan pada point
ini termasuk multitafsir, karena menurut UU perkawinan
kewajiban istri lebih difokuskan pada urusan domestik. Kalau si
istri bekerja untuk membantu atau bahkan menopang kehidupan
ekonomi keluarga dan tidak mampu mengurusi urusan domestik
dapat dikategorikan tidak menjalankan kewajiban? Dalam hal ini
diperlukan sensitivitas jender dalam mensikapinya.Selain alasan tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai istri, pengajuan poligami juga didasarkan pada kondisi
istri yang mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak
dapat disembuhkan, serta alasan istri tidak dapat melahirkan
keturunan (mandul).
Dalam realitas masyarakat, tidak semua poligami
didasarkan pada pertimbangan yang matang tetapi karena faktor
lain. Faktor tersebut antara lain sebagai upaya meredam amarah
massa yang mengancam keselamatan jiwa si suami yang akan
berpoligami sebagai akibat perempuan yang akan dipoligami
telah hamil, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mengurus
poligami sebagai bentuk tanggungjawabnya.
Proses perijinan poligami oleh pengadilan merupakan
dilema. Jika ijin diberikan tetap tidak ada jaminan keadilan yang
pasti bagi istri-istri dan anak-anak mereka (terutama istri tua
beserta anak-anaknya). Namun jika tidak diijinkan akan
mendorong praktek poligami liar yang justru akan merugikan
istri-istri dan anak-anak mereka (baik istri tua maupun muda).
Dalam konteks ini perempuan yang selalu menjadi korban.
Mensikapi kondisi tersebut diperlukan adalah kehatian-
hatian dalam pemberian ijin poligami untuk menghindari
ketidakadilan bagi istri-istri dan anak-anak di kemudian hari. Di samping itu perlu diadakan pengawasan terhadap pelaku
poligami untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan.
Bahkan perlu dikaji lahirnya perundangan-undangan yang
memuat sanksi pidana atau perdata bagi pelaku poligami yang
menalantarkan istri-istri dan anak-anak mereka.
Praktek poligami sekarang diatur dengan perundang-
undangan yang juga merupakan produk ijtihad para ahli
dibidang hukum dalam memahami ayat-ayat tentang poligami.
Sebagai sebuah produk ijtihad tentu masih terbuka ijtihad-ijtihad
baru dalam rangka mewujudkan nilai-nilai asasi seperti keadilan,
persamaan, kebebasan dan kemaslahatan. Wallahu A’lam.
Sumber : Koran Merapi, 24 November 2005
0 komentar:
Posting Komentar